Terungkapnya suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur telah menjadi sorotan publik. Salah satu penerima suap adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahman.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Zarof, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Dugaan kuat menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil gratifikasi yang berlangsung sejak tahun 2012 hingga tahun 2022.
Selain itu, Zarof juga memiliki harta kekayaan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp51.419.972.176. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan aset-aset lainnya.
Berikut ini adalah daftar lengkap harta kekayaan Zarof Ricar:
Tanah dan Bangunan
Total: Rp45.508.902.000
1. Tanah dan Bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, yang merupakan warisan senilai Rp26.642.435.000.