Selain terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim juga diduga terlibat dalam kasus pengemplangan utang, di mana keduanya terlibat dalam pengemplangan utang senilai ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan Pedoman Kepailitan Pengusaha. Kejaksaan Agung akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MA sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam menghadapi kasus seperti ini, Kejagung perlu melakukan upaya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Pelaksanaan putusan MA secara transparan dan akuntabel akan membantu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Lebih lanjut, Kejaksaan Agung juga perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap tersangka dalam proses tindak lanjut putusan MA dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masih terkait dengan kasus ini, pihak Kejaksaan Agung juga perlu melakukan koordinasi yang efektif dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pengadilan dalam rangka kelancaran proses tindaklanjut putusan MA dan menjamin kepatuhan semua pihak terhadap putusan hukum yang telah dijatuhkan.
Dalam rangka memastikan kepastian hukum, Kejaksaan Agung juga harus memastikan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait, termasuk terdakwa, tim pengacara, dan pihak keluarga, untuk memastikan bahwa proses tindaklanjut putusan MA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang.