Dalam hasil investigasi, terungkap bahwa sindikat penggelapan kendaraan tersebut hanya mengeluarkan modal sekitar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per unit untuk nantinya dijual ke luar negeri. Untuk dijual ke luar negeri, tentu saja harganya mengikuti standar yang berlaku di negara tujuan. Mayoritas harga motor bermotor adalah sekitar Rp 30 hingga Rp 50 juta per unit.
Di samping itu, Bareskrim Polri juga telah berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penggelapan motor. Total nilai kerugian akibat kejahatan ini mencapai Rp 876 miliar, yang terdiri dari kerugian korban pihak leasing sekitar Rp 826 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 49 miliar.