Menurut Brigjen Yusri, pelaku kejahatan sangat mudah dalam melakukan tindakan kejahatan mereka. Mereka dapat dengan mudah memperoleh kendaraan bermotor dengan membayar sejumlah uang yang relatif kecil, kemudian kendaraan tersebut hilang begitu saja. Pelaku kejahatan seringkali menggunakan identitas palsu atau tidak jelas. Sebagai contoh, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penggelapan kendaraan sepeda motor dengan jaringan internasional yang telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dalam kasus tersebut, ditemukan sekitar 20 ribu sepeda motor yang berhasil dikirim ke luar negeri.
sindikat penggelapan kendaraan bermotor seringkali memesan sepeda motor dari perusahaan pembiayaan dengan cara menggunakan kredit. Mereka kemudian menjual motor-motor tersebut ke luar negeri. Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Perantara akan mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa dengan imbalan sejumlah uang tertentu. Setelah kendaraan diterima oleh debitur, kendaraan tersebut langsung dipindah tangankan dari debitur ke perantara dan selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, penadah akan berkordinasi dengan eksportir untuk melakukan proses pengiriman barang ke luar negeri, seperti Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.