Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial dengan nama 'Premium Place'. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total transaksi dari pelaku dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Pada konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa jumlah transaksi tersebut tercatat dalam 3 rekening yang ditemukan selama kurun waktu 1 tahun.
Selain transaksi yang mencapai nilai yang signifikan, polisi juga berhasil melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang-bukti yang disita antara lain dua unit kendaraan roda empat, 12 unit handphone, 1 laptop, 6 buku rekening, 13 kartu ATM, 14 buah SIM card, dan 3 alat kontrasepsi.