Lebih jauh, Yusril menekankan bahwa pembaruan KUHAP tidak hanya ditujukan untuk menyelaraskan dengan KUHP baru, tapi juga untuk mengadaptasi sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman. Dengan pengesahan KUHAP yang baru, berbagai aturan yang sebelumnya dianggap kuno atau kurang efektif dalam penerapannya dapat diperbaiki dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip-prinsip keadilan.
Yusril juga mencatat pengalamannya dalam menguji sejumlah pasal dalam KUHAP di Mahkamah Konstitusi, di mana beberapa pasal tersebut telah dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa KUHAP baru tidak hanya menjadi regulasi hukum, tetapi juga memenuhi standar keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.