Nasib malang menimpa seorang wanita muda berusia 15 tahun yang merupakan penduduk Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Wanita tersebut memiliki inisial SA. Ia menjadi korban dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 60 tahun yang notabene adalah mertuanya, yang memiliki inisial KD. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (29/8/2024) di kediaman mereka.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh mertua terhadap menantunya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terungkap melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Rahmatullah, pada Jumat (6/9/2024).
Iptu Rahmatullah menjelaskan bahwa pelaku yang bernama KD telah tega memperkosa SA, istri dari anak kandungnya sendiri, di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Kejadian tersebut bermula ketika SA sedang melipat pakaian di dalam kamarnya, tiba-tiba KD masuk ke dalam kamar dan bertanya tentang keberadaan istrinya.