Jaminan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru
Salah satu elemen penting dalam rancangan KUHAP yang baru adalah penguatan jaminan hak asasi manusia. Yusril menekankan bahwa KUHAP yang tengah dirancang ini akan menetapkan batas waktu yang jelas terhadap status seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum. Draf KUHAP baru mengatur bahwa status tersangka tidak boleh berlangsung lebih dari dua tahun. Artinya, jika dalam periode tersebut penyidik tidak mampu mengumpulkan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum, maka orang tersebut harus dikeluarkan dari status tersangka.
Yusril menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dalam waktu yang lama tanpa ada kejelasan mengenai proses hukum bisa memberikan dampak psikologis yang sangat berat. Oleh karena itu, diharapkan revisi KUHAP ini akan menjamin keadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia juga mencatat bahwa regulasi yang ada saat ini tidak memiliki ketentuan yang tegas terkait batas waktu status tersangka. Dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dalam rancangan KUHAP baru, diharapkan praktik hukum akan menjadi lebih adil dan transparan.
Proses Legislasi KUHAP Baru
Dalam sidang paripurna ke-13 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah resmi disetujui sebagai RUU inisiatif oleh DPR RI. RUU ini juga telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Keberadaan RUU ini dinilai sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan, mengingat KUHP baru dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.