Tampang

Revisi UU Penyiaran Picu Polemik, Apakah Kreativitas dan Kebebasan Pers di Indonesia Terancam?

9 Mei 2025 20:49 wib. 19
0 0
RUU Penyiaran dan kebebasan pers di Indonesia
Sumber foto: Google

Sementara itu, pembuat konten digital juga khawatir dengan pasal multitafsir yang bisa membuat mereka dipidanakan karena dianggap menyebarkan informasi yang “berpotensi menimbulkan keresahan publik” — sebuah frasa yang kabur dan bisa disalahgunakan.

“Pasal-pasal ini bisa membuat kami was-was untuk berkarya, apalagi kalau aturan tidak jelas. Kreativitas bisa mati karena takut salah langkah,” ujar Wahyu, kreator podcast independen asal Yogyakarta.

Regulasi yang Tidak Mengikuti Perkembangan Zaman
Pakar hukum media dari Universitas Indonesia, Dr. Fitri Wahyuni, menyebut revisi ini belum cukup adaptif terhadap ekosistem media digital yang dinamis. Alih-alih mendukung inovasi, negara justru ingin kembali mengontrol narasi, seperti era pra-reformasi.

“Kita butuh regulasi, iya. Tapi yang mengikuti semangat zaman dan hak digital warga. Bukan yang justru mengekang,” tegasnya. Ia menyarankan agar DPR melibatkan lebih banyak pelaku media, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan.

Respon Pemerintah dan DPR
Komisi I DPR mengklaim revisi UU ini bertujuan memperkuat tata kelola penyiaran nasional dan melindungi masyarakat dari hoaks serta konten negatif. Namun, transparansi dalam penyusunan draf masih jadi persoalan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?