Tampang

Revisi UU Penyiaran Picu Polemik, Apakah Kreativitas dan Kebebasan Pers di Indonesia Terancam?

9 Mei 2025 20:49 wib. 113
0 0
RUU Penyiaran dan kebebasan pers di Indonesia
Sumber foto: Google

“Tidak bisa satu arah. Ini menyangkut hak-hak konstitusional warga negara,” ucap Fitri.

Peran Publik dalam Menjaga Kebebasan Informasi
Dalam era digital, kebebasan informasi dan ekspresi menjadi pondasi utama demokrasi. Jika masyarakat diam saat hak-haknya terancam, maka ruang-ruang kritik dan kreativitas akan terus menyempit.

Berbagai organisasi masyarakat sipil kini mendorong agar pembahasan RUU ini ditunda dan dibuka secara transparan. Petisi daring, diskusi publik, hingga aksi protes mulai ramai muncul, menunjukkan bahwa masyarakat tak tinggal diam.

“Demokrasi digital perlu dijaga. Negara harus melihat warga bukan sebagai objek pengawasan, tapi subjek berdaulat,” pungkas Manan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?