Seiring dengan perkembangan jaman, teknologi informasi dan komunikasi dengan mudahnya dapat di akses oleh semua kalangan masyarakat. Baik di media cetak, elekronik, radio, internet dan lain sebagainya. Hal tersebut tentunya sangat positif dalam rangka memenuhi kebutuhan publik, untuk mengetahui informasi sebagai hak asasi manusia. Namun belakangan ini sebagai mana yang kita ketahui bersama, banyaknya berita hoax berbau provokasi banyak beredar khusunya di sosial media atau media online.
Disini masyarakat dituntut lebih cerdas dalam mengkonsumsi berita demikian, jangan terlalu cepat percaya ataupun menyimpulkan. Pada dasarnya media bernaung pada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik, jadi dalam menyajikan berita tertunya ada aturan baku yang harus ditaati oleh setiap insan pers. Jangan sampai berita yang disajikan ke publik bermuatan provokasi, fitnah, cabul dan lain sebagainya. Hal demikian sudah di atur sedemikian rupa dalam dunia pers. Sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 9 ayat 2 "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia", pasal 12 "Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan ". Dan khususnya media online, sesuai dengan intruksi Dewan Pers tidak jauh berbeda namun di tambahkan pedoman media siber. Sehingga dengan diaturnya standarisasi perusaan pers atau media masa, masyarakat dapat memilih dan memilih mana media yang layak konsumsi dan tidak.