Mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50) telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penyelewengan dana APBDes senilai Rp1,3 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, AH ditangkap lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan realisasi pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563 dari total penarikan APBDes sebesar Rp2.447.822.694. Penangkapan AH dilakukan di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak beberapa waktu yang lalu.
Arief menjelaskan bahwa AH pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gembong selama periode 2013-2019 dan diduga telah melakukan penyelewengan dana APBDes desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi. Pihak kepolisian menduga adanya keuntungan pribadi yang didapat AH dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk berbagai hal seperti hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk, dan pembayaran hutang.
Dugaan korupsi tersebut mulai terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Melalui pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya AH berhasil ditangkap.
Kasus penangkapan mantan kepala desa ini menggambarkan skala kejahatan korupsi yang terjadi di tingkat desa. Penyalahgunaan dana desa dapat berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat setempat. Dalam banyak kasus, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat desa.