Tampang

Revisi UU Hak Cipta: Kepastian Hukum untuk Royalti

13 Agu 2025 09:30 wib. 42
0 0
Revisi UU Hak Cipta: Kepastian Hukum untuk Royalti

Padahal, dalam peraturan yang ada, pengelolaan pemungutan royalti seharusnya dilakukan eksklusif oleh LMKN tanpa memerlukan adanya surat kuasa dari pihak pencipta lagu. Setelah melakukan pemungutan, LMKN berkewajiban untuk mendistribusikan royalti tersebut kepada para pencipta, penyanyi, dan pemilik hak terkait lainnya atas lagu-lagu yang telah diputar.

"Dari sini terlihat jelas ada masalah yang perlu diatasi. Konteks ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ungkapnya dengan nada serius. Selain itu, Otto menyampaikan bahwa ada persoalan lain terkait kewajiban pembayaran royalti dalam berbagai acara, di mana seharusnya pihak penyelenggara yang membayar royalti, tetapi sering kali pencipta atau penyanyi malah yang ditagih oleh pihak lain.

Dalam pandangannya, revisi UU Hak Cipta perlu segera dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, termasuk penyanyi, pencipta lagu, penyelenggara acara, dan para pengusaha. Dalam diskusi mengenai revisi ini, Wamenko juga menekankan pentingnya partisipasi pemerintah dalam memberikan masukan untuk perbaikan regulasi yang ada.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?