Polres Lampung Selatan telah memulai penerapan delay system untuk kendaraan sumbu tujuh di Rest Area KM 20B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dalam rangka mengatasi arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa sistem delay ini diterapkan di beberapa pos pengamanan (pospam), seperti di Rest Area KM 20B, KM 33B, KM 49B, dan jalur arteri sekitar Pelabuhan. Melalui sistem ini, kendaraan akan dibagi ke dalam tiga kategori warna yaitu hijau, kuning, dan merah untuk mengarahkan kendaraan menuju tempat tujuan yang sesuai.
Kendaraan dengan tiket lengkap akan diarahkan langsung ke Pelabuhan Bakauheni, sedangkan kendaraan dengan tiket belum lengkap atau tanpa tiket akan diarahkan untuk membelinya di konter ASDP yang tersedia di pospam atau menuju lokasi lain seperti menjemput keluarga atau mengunjungi tempat wisata.