Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil platform peer-to-peer lending (pinjaman daring) Rupiah Cepat. Langkah ini diambil setelah muncul laporan dari masyarakat yang mengaku menerima sejumlah uang secara tiba-tiba dari platform tersebut, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman apapun. Kejadian ini tentu menimbulkan kebingungan sekaligus kekhawatiran di kalangan masyarakat yang menjadi korban.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025, OJK menegaskan bahwa mereka telah menerima banyak pengaduan terkait fenomena ini. Karena itu, OJK segera meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen Rupiah Cepat untuk menjelaskan kejadian yang tidak biasa ini.
Tidak hanya itu, OJK juga menugaskan Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pengiriman uang tersebut. Perusahaan wajib memberikan laporan hasil investigasi kepada OJK sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.
Dugaan Pelanggaran dan Proses Investigasi
Rupiah Cepat diminta oleh OJK untuk merespon setiap pengaduan yang masuk dari konsumen. Selain melakukan investigasi internal, mereka juga harus aktif berkomunikasi dengan para pengguna yang menjadi korban atas kejadian ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, serta solusi yang tepat agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak negatif lebih luas.
Lembaga pengawas jasa keuangan ini menegaskan bahwa penanganan keluhan konsumen harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia wajib menjaga integritas dan kepercayaan publik. Oleh sebab itu, kasus ini menjadi perhatian serius bagi OJK untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha fintech mematuhi regulasi yang ketat demi perlindungan konsumen.