Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja meluncurkan peraturan baru yang menyangkut pemeriksaan pajak, yang resmi termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak yang semakin kompleks dan membutuhkan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menekankan pentingnya peraturan ini, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dengan adanya PMK 15 Tahun 2025, diharapkan dapat menciptakan keselarasan antara undang-undang dan praktik di lapangan, sehingga proses pemeriksaan pajak bisa berlangsung secara terukur dan transparan.
PMK ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh hukum. Menurut ketentuan yang ada dalam beleid tersebut, ada tiga jenis pemeriksaan pajak yang bisa dilaksanakan:
1. Pemeriksaan Lengkap: Tipe pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara menyeluruh. Hal ini mencakup evaluasi yang mendalam terhadap semua pos yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak.