Asuransi TPL merupakan produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut.
Meskipun masih dalam tahap wacana, rencana pengenalan asuransi TPL sebagai kewajiban telah disambut baik oleh industri asuransi mengingat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai 160 juta. Namun demikian, beberapa pihak juga memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan ini. Mulai dari pihak yang berkepentingan hingga warga biasa, rencana ini memunculkan pertanyaan tentang dampaknya secara menyeluruh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Asuransi kendaraan bermotor menawarkan manfaat signifikan bagi pemilik kendaraan, termasuk rasa tenang karena kendaraan terlindungi dan ketersediaan dana untuk perbaikan atau penggantian saat terjadi kerugian.
Asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis pertanggungan, yakni comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO). Asuransi all risk cenderung memiliki biaya premi yang lebih tinggi, namun menanggung segala jenis kerusakan dan kehilangan. Sementara itu, TLO memberikan jaminan penggantian jika nilai kerusakan mencapai hingga 75% dari nilai kendaraan atau jika kendaraan hilang.