Di sisi lain, TAUD juga menerima laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa ratusan massa demonstran diamankan di Polres Jakarta Barat (Jakbar). Menurut informasi yang diperoleh dari jaringan dan diverifikasi oleh KPAI, terdapat sejumlah 105 orang yang diproses di Kepolisian Resor Jakbar, di mana 27 orang dewasa dan 78 anak masih terdapat di Polsek Tanjung Duren.
Kasus penangkapan demonstran ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak mematuhi standar hukum dalam menangani aksi demonstrasi. Diperlukan transparansi dan penegakan hukum yang adil agar hak-hak warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, tidak dilanggar. Selain itu, upaya perlindungan terhadap hak anak juga perlu dilakukan secara sungguh-sungguh demi kesejahteraan serta keamanan mereka selama dalam proses hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, semua pihak, termasuk aparat kepolisian, diwajibkan untuk melindungi hak asasi manusia dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.