Rangkap Jabatan yang Menimbulkan Benturan Kepentingan
Suryo Utomo kini merangkap tiga jabatan strategis:
Dirjen Pajak yang bertugas mengoptimalkan penerimaan pajak.
Komisaris PT SMI, BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Komisaris Utama BTN, yang baru ditunjuk pada 26 Maret 2025.
Rangkap jabatan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan. Sebagai Dirjen Pajak, ia bertugas memaksimalkan penerimaan pajak dari berbagai perusahaan, termasuk BTN dan PT SMI. Namun, sebagai komisaris di dua BUMN tersebut, ia memiliki tanggung jawab untuk meminimalkan pengeluaran perusahaan, termasuk pajak.
Melanggar UU BUMN No. 1/2025
Rangkap jabatan ini juga melanggar Pasal 27B UU No. 1/2025, yang melarang dewan komisaris BUMN untuk merangkap jabatan di:
BUMN lain, anak usaha BUMN, atau badan usaha milik daerah.
Jabatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun UU tidak secara spesifik melarang Dirjen Pajak merangkap sebagai komisaris BUMN, rangkap jabatan ini tetap bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, khususnya prinsip kemandirian yang mengharuskan pengelolaan BUMN bebas dari benturan kepentingan.