BPJS Kesehatan juga menegaskan dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bahwa perawatan untuk tujuan estetika tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung. Jadi, jika tujuan Anda hanya ingin memiliki gigi lebih bersih dan estetis, maka biaya scaling harus ditanggung secara mandiri.
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
Agar bisa mendapatkan layanan scaling gigi gratis melalui BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-
Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta BPJS Kesehatan perlu datang ke Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai faskes tingkat pertama. Pastikan kartu BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif untuk keperluan administrasi.
-
Pemeriksaan oleh Dokter Gigi
Dokter gigi di faskes pertama akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah pasien memenuhi kriteria medis yang mengharuskan scaling gigi. Jika ada indikasi medis, prosedur scaling bisa langsung dilakukan di faskes tersebut tanpa biaya tambahan.
-
Rujukan ke Faskes Lanjutan Jika Diperlukan
Jika dokter menemukan kondisi medis yang lebih serius, peserta BPJS Kesehatan mungkin perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit dengan dokter gigi spesialis. Dalam hal ini, pasien harus mendapatkan surat rujukan dari faskes pertama sebelum melanjutkan perawatan.