Polisi berhasil menemukan dan menyita dua senjata api yang terkait dengan kasus mafia website judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Senjata api tersebut disita oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 7 November 2024. Selain dua senjata api, pihak kepolisian juga menyita 34 unit telepon genggam, 23 unit komputer jinjing atau laptop, 16 monitor, dan empat tablet. Ade Ary mengungkapkan bahwa penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.
Selain itu, polisi juga melakukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan uang yang ada di dalam rekening tersebut. Kasus ini juga telah menghasilkan baruag bukti berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp73 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan dolar singapura.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," ungkap Ade Ary.
Kasus ini memberikan perhatian khusus karena melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang seharusnya memiliki kredibilitas yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka terhadap pengelolaan informasi dan teknologi di Indonesia. Hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk lebih memperketat aturan dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi, terutama dalam hal perjudian online yang dapat merusak moral dan membahayakan masyarakat.