Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan tuntutan mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memulai pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Tuntutan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam tata kelola politik di Indonesia.
Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mikewati Vera Tangka, masih terdapat banyak kelemahan dalam pelaksanaan pemilu yang menghambat kenyamanan dan keamanan perempuan yang terlibat dalam kontestasi politik. Ia menekankan bahwa keamanan partisipasi perempuan tidak bisa hanya dihadirkan melalui norma-norma hukum, melainkan harus menjadi kesadaran serta tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal partai politik, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, Koalisi mengusulkan gagasan untuk melakukan kodifikasi pengaturan pemilu dan pemilihan kepala daerah dalam satu naskah undang-undang. Mikewati menekankan perlunya jaminan kesetaraan hak serta perlindungan tidak hanya untuk perempuan, tetapi juga untuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok terpinggirkan lainnya. Pendekatan yang inklusif ini diharapkan dapat memperkuat suara dan partisipasi semua lapisan masyarakat dalam proses politik.