Enny menambahkan, negara harus memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses ke sekolah negeri. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas menurut Mahkamah, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam norma Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, yang menurut para Pemohon menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah/madrasah negeri adalah beralasan menurut hukum," pungkas Enny.
Putusan MK ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi amanat konstitusi sekaligus menjaga keberagaman dan kualitas pendidikan di sekolah swasta.