Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa tiga penyelenggara pemilu telah mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Salah satu di antaranya adalah Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem yang bermaksud maju sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024.
Afif menyatakan bahwa beberapa anggota KPU telah mengundurkan diri, yang berkaitan dengan batas pengunduran diri yang ditentukan 45 hari sebelum masa pendaftaran. Hal ini terjadi pada tanggal 12 Juli 2024. Selain Ketua KPU Provinsi Gorontalo, terdapat dua penyelenggara pemilu lainnya yang juga telah mengundurkan diri, yaitu anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay dan Ketua KPU Tulang Bawang Reka Punnata. Afif menegaskan bahwa saat ini proses pengunduran diri ketiga penyelenggara pemilu tersebut masih sedang diproses. Mereka nampaknya berencana untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada apabila mendapatkan dukungan dari partai politik.
Afif juga menjelaskan bahwa aturan terkait pengunduran diri penyelenggara pemilu berbeda saat ini dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Sebelumnya, pengunduran diri wajib dilakukan saat rekrutmen jajaran. Namun, saat ini, aturan tersebut berlaku hanya 45 hari sebelum pendaftaran peserta Pilkada dibuka. Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024. Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024 mendatang.