Pendidikan Dasar Gratis sebagai Amanat Konstitusi
Kendati demikian, Esti tetap mengingatkan bahwa pendidikan dasar gratis adalah amanat konstitusi dan harus menjadi prioritas kebijakan negara. "Negara memang berkewajiban hadir, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa mengakses pendidikan swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri," pungkasnya.
Latar Belakang Putusan MK
Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dilayangkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Dalam putusannya, MK berpandangan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku terhadap sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.
Sebagai ilustrasi, Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, "pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa."
Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Oleh karena itu, frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku untuk pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta), sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.