Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, menjelaskan bahwa sejak awal masa kerja, karyawan diberi dua pilihan: menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 2 juta atau ijazah asli mereka. Bagi yang memilih opsi ijazah, dokumen tersebut ditahan oleh perusahaan dan hanya akan dikembalikan jika pekerja menyelesaikan masa kerja minimal lima tahun.
Namun kenyataannya, banyak karyawan keluar sebelum lima tahun dan mendapati ijazah mereka tidak dikembalikan, kecuali jika mereka menebusnya dengan membayar nominal yang ditentukan.
Kesaksian Korban: "Kami Tidak Minta Apa-Apa, Hanya Ijazah Kami"
Ananda Sasmita Putri Ageng, salah satu pelapor, menyampaikan rasa kecewanya atas praktik tersebut. Ia berharap pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, bersedia mengembalikan ijazah mereka.
“Kami hanya minta itu saja—ijazah asli kami. Meskipun itu hanya ijazah SMA atau SMK, itu sangat berarti buat kami,” ujar Ananda.
Nada serupa juga disampaikan oleh Peter Evril Sitorus dan Nila Handiani. Mereka berharap masalah ini segera selesai melalui jalur hukum, dan ijazah mereka dikembalikan tanpa syarat.