Tampang

Yaqut Respons Fatwa MUI: Pentingnya Salam Enam Agama sebagai Praktik Toleransi

5 Jun 2024 05:09 wib. 355
0 0
Yaqut Respons Fatwa MUI: Pentingnya Salam Enam Agama sebagai Praktik Toleransi
Sumber foto: google

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pentingnya salam lintas agama sebagai praktik yang dapat menjaga toleransi di Indonesia. Hal ini ia sampaikan sebagai respons terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa salam lintas agama bukan bagian dari toleransi.

Menurut Yaqut, salam lintas agama adalah praktik yang baik untuk menjaga toleransi, dan hal ini bukan sekadar masalah psikologis, tetapi juga memiliki dimensi sosiologis yang penting untuk dipertimbangkan. Yaqut menilai bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI hanyalah sebuah rekomendasi semata. Baginya, salam lintas agama merupakan upaya untuk menghormati kerukunan antar umat beragama.

Selain itu, Yaqut menegaskan bahwa salam lintas agama tidak akan mempengaruhi keimanan seseorang. Ia mengungkapkan pertanyaan retoris, "Apakah jika seorang muslim menyampaikan salam kepada agama lain, maka keimanannya akan terganggu? Atau sebaliknya, jika seorang non-muslim mengucapkan 'assalamualaikum', apakah keimanannya akan berpaling? Tentu tidak."

Yaqut juga memberikan contoh bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyampaikan salam kepada umat beragama selain Islam. Hal ini menunjukkan bahwa salam lintas agama tidak dapat disalahartikan secara teologis, karena juga memiliki aspek sosiologis. Menurutnya, dalam konteks ke-Indonesia-an yang memiliki keragaman budaya, kultur, ras, dan agama, salam lintas agama merupakan bentuk saling menghormati atas perbedaan itu sendiri.

Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa tentang salam lintas agama dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Bangka Belitung. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pengucapan salam merupakan doa yang bersifat 'ubudiyah', oleh karena itu, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa pengucapan salam dengan cara menyertakan salam dari berbagai agama bukanlah implementasi dari toleransi dan moderasi beragama yang dibenarkan menurut syariat Islam.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?