Tampang.com | Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, angkat suara menanggapi pemberitaan yang menyebut nama Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, dalam dakwaan kasus judi online. Handoko menilai, sejumlah media telah memuat narasi yang berpotensi menggiring opini publik secara keliru dan merugikan.
"Beberapa hari terakhir muncul pemberitaan soal adanya alokasi sogokan kepada eks Menkominfo Budi Arie yang disebut dalam surat dakwaan. Kami perlu meluruskan agar informasi ini tidak membentuk framing jahat seolah-olah beliau terlibat langsung," ujar Handoko dalam pernyataannya pada Minggu (18/5/2025).
Menurut Handoko, surat dakwaan yang menjadi rujukan media secara jelas menyebutkan bahwa rencana pembagian dana dari praktik ilegal itu adalah inisiatif para terdakwa sendiri. Tidak ada bukti bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima dana haram tersebut.
"Surat dakwaan memang menyebutkan alokasi 50 persen dana untuk Budi Arie, namun juga secara eksplisit menyatakan bahwa itu adalah kesepakatan para terdakwa. Tidak disebutkan bahwa Budi Arie mengetahui atau terlibat dalam pembagian tersebut," tegasnya.