Menko Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia bakal naik menjadi 12 persen pada tahun depan. Hal ini merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyeimbangkan anggaran di tengah tekanan ekonomi global akibat pandemi COVID-19. Keputusan ini telah menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam pengumuman tersebut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi defisit anggaran yang semakin membesar akibat berbagai stimulus ekonomi yang diberikan selama pandemi. Dengan menaikkan tarif PPN, diharapkan pendapatan negara dapat meningkat sehingga defisit anggaran dapat ditekan.
Kebijakan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa kalangan mendukung langkah pemerintah dengan alasan bahwa kenaikan tarif PPN merupakan langkah yang perlu diambil untuk menjaga kestabilan ekonomi negara. Mereka berpendapat bahwa dengan pendapatan negara yang lebih besar, pemerintah dapat memberikan stimuli ekonomi yang lebih besar pula, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.