Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor, mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat pengunduran diri yang juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Sahbirin Noor telah diterima dalam bentuk soft copy, dan surat fisiknya sedang dalam proses pengiriman. Pengunduran diri ini terkait dengan peristiwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap gubernur Kalsel tersebut. Dalam putusan sidang tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.