Hakim Afrizal Hadi menjelaskan bahwa tuntutan provisi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, namun dalam pokok perkara, permohonan praperadilan Sahbirin Noor sebagian diterima. Hal ini mengakibatkan penetapan tersangka Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Menyikapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka masih memiliki peluang untuk memanggil Sahbirin Noor sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalsel. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi, termasuk Sahbirin Noor.