Tampang

Prabowo Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor

13 Nov 2024 21:58 wib. 60
0 0
Presiden Prabowo Subianto
Sumber foto: website

Hakim Afrizal Hadi menjelaskan bahwa tuntutan provisi pemohon tidak dapat diterima dalam eksepsi, namun dalam pokok perkara, permohonan praperadilan Sahbirin Noor sebagian diterima. Hal ini mengakibatkan penetapan tersangka Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Menyikapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka masih memiliki peluang untuk memanggil Sahbirin Noor sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalsel. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi, termasuk Sahbirin Noor.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.