Seorang mantan narapidana kasus narkoba yang bernama Mutia (25) ditemukan tewas di pinggir jalan areal Taman Hutan Rakyat (Tahura), Jalan Djamin Ginting, Desa Tongkoh, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada Selasa, 22 Oktober 2024. Jenazah Mutia ditemukan dalam keadaan terbungkus seprai di dalam tas berukuran besar dengan sejumlah bekas luka pada tubuhnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa jasad Mutia pertama kali ditemukan oleh seorang penyapu jalan yang sedang bertugas. Penyapu jalan curiga dengan sebuah tas besar yang dibuang begitu saja di pinggir jalan, sehingga melaporkan temuan itu ke polisi. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya penemuan jasad Mutia. Eko menyatakan bahwa jasad Mutia ditemukan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ini, jasad Mutia sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.
"Iya benar. Awalnya kita tidak tahu identitas mayat itu. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan sidik jari dan kita cocokkan dengan database yang ada, mayat tersebut identik dengan Mutia, warga Kota Pematang Siantar. Kita juga sudah menghubungi keluarganya," jelas Eko.