Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan temuan transaksi senilai Rp127 miliar yang diduga berasal dari bisnis prostitusi anak dan pornografi. Hasil analisis PPATK mengindikasikan adanya sekitar 130 ribu transaksi yang terkait dengan kegiatan prostitusi dan pornografi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pola transaksi ini secara kuat terkait dengan praktik prostitusi. Penemuan ini disampaikan saat penandatanganan nota kesepahaman antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/7/2024). Ivan juga mengungkapkan adanya sekitar 24 ribu anak yang diduga terlibat dalam transaksi prostitusi, dengan rentang usia antara 10 hingga 18 tahun.
Selain itu, PPATK juga menemukan transaksi sebesar Rp4,9 miliar yang diduga terkait dengan pornografi anak. Temuan ini menjadi perhatian serius karena melibatkan eksploitasi anak dalam industri pornografi yang merugikan.