Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus prostitusi anak yang mengejutkan. Korban dalam kasus ini diketahui dijadikan sebagai pekerja seks dan dijual melalui platform media sosial X dan Telegram. Mereka diperdagangkan dengan harga antara Rp8 hingga 17 juta, sementara korban hanya menerima pembayaran sebesar Rp2 juta.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak ini, dan mereka dihadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa perlu diperkuat baik dari segi pendekatan preemtif dan preventif, maupun penindakan bagi pelaku kejahatan ini.
Data-data yang diperoleh dari PPATK dan Bareskrim Polri menunjukkan betapa urgennya penanganan serius terhadap praktik prostitusi anak dan perdagangan pornografi yang merugikan ini. Kasus-kasus seperti ini tidak hanya menimbulkan dampak langsung bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menciderai moral dan martabat bangsa. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan ini.