Dengan temuan senilai Rp127 miliar yang diduga berasal dari bisnis prostitusi anak dan pornografi, PPATK menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan melawan transaksi keuangan yang melanggar hukum ini. Data seperti ini juga memperlihatkan pentingnya kerjasama antara lembaga-lembaga penegak hukum dan pihak terkait untuk meminimalisir dampak buruk dari praktik kejahatan ini terhadap anak-anak.
Perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk prostitusi dan pornografi, harus menjadi prioritas bersama. Selain penegakan hukum yang tegas, aspek pendidikan, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat juga perlu diperkuat untuk mencegah penyebaran praktik kejahatan ini.