Tampang

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp 1.100 Triliun Akhir 2025 jika Tak Dikendalikan

9 Mei 2025 06:53 wib. 49
0 0
Ilustrasi judi online.
Sumber foto: Kompas.com

Menurutnya, tanpa intervensi dari pemerintah, akan ada lonjakan akses masyarakat terhadap platform judi online sebesar 21,43 persen.

Tanpa Fintech Pun Judi Online Masih Tumbuh Pesat

Ivan menambahkan, meski tanpa dukungan fintech, aktivitas judi online tetap menunjukkan pertumbuhan signifikan. Ia memperkirakan perputaran uang bisa meningkat hingga Rp 481,22 triliun, atau naik 33 persen dibandingkan tahun 2024.

“Kalau tidak ada fintech saja, angkanya masih tetap naik drastis. Ini membuktikan bahwa tren judi online terus berkembang dan tidak bisa diabaikan,” katanya.

Bisa Ditekan ke Rp 150 Triliun, Tapi Harus Serius

Meski angka yang dipaparkan terlihat mengkhawatirkan, PPATK masih optimistis perputaran uang judi online bisa ditekan hingga Rp 150 triliun di akhir tahun, asalkan seluruh pemangku kebijakan bersinergi dan mengambil langkah tegas.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?