Menurutnya, tanpa intervensi dari pemerintah, akan ada lonjakan akses masyarakat terhadap platform judi online sebesar 21,43 persen.
Tanpa Fintech Pun Judi Online Masih Tumbuh Pesat
Ivan menambahkan, meski tanpa dukungan fintech, aktivitas judi online tetap menunjukkan pertumbuhan signifikan. Ia memperkirakan perputaran uang bisa meningkat hingga Rp 481,22 triliun, atau naik 33 persen dibandingkan tahun 2024.
“Kalau tidak ada fintech saja, angkanya masih tetap naik drastis. Ini membuktikan bahwa tren judi online terus berkembang dan tidak bisa diabaikan,” katanya.
Bisa Ditekan ke Rp 150 Triliun, Tapi Harus Serius
Meski angka yang dipaparkan terlihat mengkhawatirkan, PPATK masih optimistis perputaran uang judi online bisa ditekan hingga Rp 150 triliun di akhir tahun, asalkan seluruh pemangku kebijakan bersinergi dan mengambil langkah tegas.