“Pilihannya cuma dua: jika langkah saat ini diteruskan, nilainya bisa ditekan ke Rp 223 triliun. Namun jika diperkuat lagi, kita bisa menekan lebih jauh hingga Rp 150 triliun,” tegas Ivan.
Kuartal I-2025: Rp 47 Triliun Sudah Berputar di Judol
PPATK juga mengungkap bahwa hingga kuartal pertama tahun ini saja, perputaran uang dari judi online sudah mencapai Rp 47 triliun. Angka ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa tindakan preventif harus segera diambil untuk membendung gelombang praktik ilegal yang makin canggih ini.
TAMPANG.COM akan terus memantau perkembangan strategi pemerintah dan penegak hukum dalam menekan penyebaran judi online di Indonesia.