Tampang

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Bisa Tembus Rp 1.100 Triliun Akhir 2025 jika Tak Dikendalikan

9 Mei 2025 06:53 wib. 282
0 0
Ilustrasi judi online.
Sumber foto: Kompas.com

“Pilihannya cuma dua: jika langkah saat ini diteruskan, nilainya bisa ditekan ke Rp 223 triliun. Namun jika diperkuat lagi, kita bisa menekan lebih jauh hingga Rp 150 triliun,” tegas Ivan.

Kuartal I-2025: Rp 47 Triliun Sudah Berputar di Judol

PPATK juga mengungkap bahwa hingga kuartal pertama tahun ini saja, perputaran uang dari judi online sudah mencapai Rp 47 triliun. Angka ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa tindakan preventif harus segera diambil untuk membendung gelombang praktik ilegal yang makin canggih ini.


TAMPANG.COM akan terus memantau perkembangan strategi pemerintah dan penegak hukum dalam menekan penyebaran judi online di Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Partai Demokrat Resmi Mendukung Prabowo
0 Suka, 0 Komentar, 30 Jul 2018
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?