Tampang.com | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memberikan peringatan serius terkait masifnya aktivitas judi online di Indonesia. Jika tidak segera ditangani dengan kebijakan tegas, Ivan menyebut bahwa nilai perputaran uang dari aktivitas ilegal ini bisa menembus Rp 1.100 triliun hingga akhir tahun 2025.
Fintech Dinilai Berpotensi Jadi Celah Baru
Dalam acara "Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber 2025" yang digelar di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025), Ivan menjelaskan bahwa kemajuan teknologi finansial (fintech) berisiko menjadi saluran baru yang mempercepat akses masyarakat terhadap judi online.
“Tahun 2025 ada potensi bahwa judi online ini akan bergerak dengan bantuan fintech secara masif dan perputaran uangnya bisa naik sampai Rp 1.100 triliun,” ujar Ivan.