Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa ada pejabat yang memiliki aset kripto senilai miliaran rupiah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. Meskipun demikian, KPK belum merilis identitas pejabat tersebut.
Pada hari Selasa, 23 April, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa saat memeriksa LHKPN, dua orang pejabat memiliki aset kripto yang masing-masing bernilai miliaran rupiah. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan pentingnya percepatan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan kripto.
Pahala mengatakan bahwa pencucian uang melalui kripto merupakan modus baru yang saat ini sedang dipelajari oleh pihak berwenang. Ia mencatat bahwa harga kripto juga masih dalam proses pemahaman yang lebih mendalam.