Tampang

Polri Tangkap Enyk Waldkoenig, Tersangka Kasus Ferienjob di Italia

16 Jun 2024 07:37 wib. 276
0 0
Polri Tangkap Enyk Waldkoenig, Tersangka Kasus Ferienjob di Italia
Sumber foto: google

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya masih berada di Jerman. Kelima tersangka tersebut terdiri dari perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), serta laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60).

Djuhandani menjelaskan bahwa terdapat setidaknya 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini. Mereka diberangkatkan oleh 33 kampus yang menjalin kerja sama dengan PT SHB sebagai dalih program magang merdeka, namun nyatanya para mahasiswa tersebut dieksploitasi dalam dunia kerja di Jerman.

Para mahasiswa korban TPPO ini dipekerjakan di perusahaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan keahlian mereka. Hal ini menunjukkan kejahatan perdagangan manusia dengan modus magang (Ferienjob) bukan hanya merugikan pihak yang langsung terlibat, tetapi juga merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.