Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tidak begitu berpengaruh terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, penonaktifan NIK oleh Dinas Dukcapil bersifat sementara. Penduduk yang terdampak dapat mengaktifkan kembali NIK mereka ke Dinas Dukcapil.
Astri menjelaskan, "Karena DPT yang kami susun berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri. Itulah yang kami lakukan pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nantinya ditetapkan sebagai DPT," ketika diwawancarai di Jakarta pada Sabtu malam.
Sebelumnya, KPU DKI mengonfirmasi bahwa penonaktifan NIK tidak mempersulit warga dalam menggunakan hak pilih pada Pilgub DKI. Menurut KPU DKI, selama KTP atau NIK tidak dicoret, maka warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
KPU DKI menegaskan bahwa proses penonaktifan NIK yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil tidak secara signifikan mempengaruhi DPT. Meskipun pemutakhiran data penduduk terkait pemilihan umum sangat penting, KPU DKI memastikan bahwa penyusunan DPT Pilgub DKI tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.