Langkah ini dilakukan setelah terungkap bahwa operasional Worldcoin di Indonesia dijalankan oleh PT Terang Bulan Abadi—perusahaan yang ternyata belum terdaftar sebagai PSE. Lebih parahnya lagi, mereka menggunakan TDPSE milik perusahaan lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara, yang bukan bagian dari Worldcoin. Situasi ini memicu dugaan pelanggaran regulasi penyelenggaraan sistem elektronik.
Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi Masyarakat
Menurut Eko Wahyuanto, dosen Sekolah Multimedia STMM-MMTC Yogyakarta, risiko utama dari proyek seperti ini adalah penyalahgunaan data pribadi. Pemindaian retina bukan sekadar foto biasa—ia merupakan data biometrik yang sangat rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Data seperti ini bisa digunakan untuk kejahatan siber seperti pencurian identitas, penipuan digital, hingga kejahatan finansial seperti pembobolan rekening dan penyalahgunaan OTP. Bahkan, data biometrik juga berisiko dipakai untuk menyebarkan konten ilegal dan ujaran kebencian.
Dilarang di Berbagai Negara, Kini Diawasi Ketat
Indonesia bukan satu-satunya negara yang mulai mengambil langkah tegas terhadap Worldcoin. Di Brasil, proyek ini sempat dihentikan karena dianggap melanggar privasi warga. Kenya bahkan lebih dulu menangguhkan aktivitas Worldcoin karena ditemukan adanya manipulasi keuangan untuk mendapatkan persetujuan pengguna.
Di Eropa, otoritas perlindungan data dari Jerman, Prancis, dan Inggris sedang menyelidiki apakah Worldcoin melanggar ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR). Regulasi ini adalah standar tertinggi dalam perlindungan data pribadi di wilayah Uni Eropa.