Oknum Polisi berinisial Briptu AR di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menembak warga bernama Agustino hingga tewas pada 7 April 2023. Nahasnya, oknum polisi yang menembak tersebut menggunakan senjata laras panjang di bagian dada hingga tembus ke punggung diduga usai disuruh oleh pebisnis yang ada di baliknya.
Hampir dua tahun kasus tersebut terjadi, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae menilai penanganan kasus Agustino masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.
"Pihak keluarga telah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan," kata Mikhael kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Mikhael menekankan kasus yang menewaskan warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, itu bukan hanya tentang penegakan hukum. Tetapi juga menyangkut hak asasi manusia.
"Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil," ujar Mikhael.
PMKRI juga mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada Briptu AR, yang hanya dikenakan hukuman demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Sanksi ini tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatannya.