Tampang.com | Ketegangan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan para akademisi, khususnya Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), kian mencuat ke permukaan. Dalam pernyataan publik bertajuk "Salemba Berseru" yang disampaikan Jumat (16/5/2025), para Guru Besar FKUI secara terbuka menyuarakan kekhawatiran atas arah kebijakan Kemenkes, yang dinilai menyimpang dari semangat reformasi kesehatan.
Mereka menilai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru berpotensi menurunkan kualitas pendidikan kedokteran, serta berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat. “Kebijakan saat ini berpotensi menurunkan mutu pendidikan dan dokter spesialis,” ujar Guru Besar FKUI, Siti Setiati.
Komitmen Menyimpang, Proses Pendidikan Terganggu
Dekan FKUI, Ari Fahrial Syam, menegaskan bahwa sejak awal para akademisi menyambut baik hadirnya UU Kesehatan. Namun, seiring berjalannya waktu, arah implementasi kebijakan dinilai tidak sejalan dengan janji awal pemerintah. “Yang terjadi dalam sebulan terakhir ini sangat mengganggu kami,” ujarnya. Ia menyebut sejumlah kebijakan, termasuk mutasi dokter pengajar, merugikan proses pendidikan.
Contoh kasusnya adalah mutasi terhadap Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, yang juga pengajar di FKUI. Piprim bahkan telah dua kali mengadukan persoalan tersebut ke DPR RI. Ia menganggap mutasi itu sebagai bentuk tekanan terhadap sikap IDAI yang menolak pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes.