Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk investasi pabrik pulp dan kertas PT IKN (Indonesia Kertas Nusantara) selama 190 tahun telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan dunia lingkungan. Keputusan ini dikeluarkan dalam konteks upaya mendukung investasi besar-besaran untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, namun juga mengundang kekhawatiran akan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkannya.
Latar Belakang Keputusan Kontroversial
Pada bulan Juni tahun ini, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden yang memberikan izin HGU kepada PT IKN untuk mengelola lahan hutan seluas 98.940 hektar di Provinsi Kalimantan Tengah. Izin ini diberikan untuk jangka waktu yang sangat panjang, yakni 190 tahun, yang dalam sejarah perizinan di Indonesia termasuk yang terpanjang.
Dukungan dan Kontroversi
Keputusan ini didukung oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk mendorong investasi dalam industri pulp dan kertas, yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja baru. PT IKN sendiri mengklaim akan menerapkan praktik keberlanjutan dalam operasinya, seperti restorasi lahan dan perlindungan lingkungan.