Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai menggeledah rumah kediaman Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah pada pekan lalu, Rabu (3/7). Laporan itu dilayangkan Tim Hukum PDIP pada hari ini diwakili oleh Johannes Tobing dkk. Mereka menilai Rossa telah melanggar hukum karena melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.
Johannes Tobing, dalam konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7), menjelaskan bahwa pihaknya kembali melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti karena diduga melakukan pelanggaran etik yang mencolok. Pada tanggal 3 Juli, penyidik KPK yang dipimpin Rossa datang ke rumah Donny Tri Istiqomah dengan jumlah total 16 orang dan melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan selama sekitar empat jam. Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak empat handphone disita oleh tim penyidik KPK, termasuk dua handphone milik istri Donny Tri Istiqomah.