Namun, di sisi lain, seorang polisi di Polda Metro Jaya yang tidak ingin disebutkan identitasnya, memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa pihaknya dianggap menghalangi YLBHI. Menurutnya, pada malam kejadian, sudah ada pendamping hukum dari para demonstran yang berasal dari pihak Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.
Polisi tersebut menyampaikan bahwa pada malam hari setelah para demonstran diamankan, mereka sudah didampingi oleh penasihat hukum dari Advokasi Pembela Konstitusi. Ronny Talapessy datang ke kantor polisi dengan membawa surat kuasa. Barulah setelah itu, pihak TAUD yang mewakili YLBHI datang. Namun, menurutnya, pihak TAUD datang dengan cara yang dianggap tidak sopan dan memaksa, serta menimbulkan keributan di lobi Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) dan lorong Subdit Kamneg.
Ade Ary juga menegaskan bahwa pihak YLBHI sebenarnya tidak dihalangi untuk memberikan pendampingan hukum, namun peristiwa cekcok mulut terjadi karena adanya ketidaksesuaian dalam pendekatan yang dilakukan oleh pihak yang hendak memberikan pendampingan hukum. Di samping itu, polisi juga telah memberikan dukungan dalam upaya pendampingan hukum bagi demonstran yang ditangkap.