Tampang

Hukum Mencuri Daging Kurban: Tindakan yang Diharamkan oleh Agama

13 Jun 2024 04:34 wib. 169
0 0
Hukum Mencuri Daging Kurban: Tindakan yang Diharamkan oleh Agama
Sumber foto: pinterest

Mencuri merupakan suatu tindakan yang tidak hanya dilarang oleh hukum dunia, tetapi juga diharamkan dalam agama. Salah satu contoh yang sering dibahas adalah mencuri daging kurban. Daging kurban merupakan hasil dari ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Tindakan mencuri daging kurban tentu saja tidak hanya melanggar hukum dunia, tetapi juga menyalahi hukum agama. 

Menurut hukum Islam, mencuri merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Ayat Al-Qur'an dalam Surat Al-Ma'idah ayat 38 menyatakan, "Seorang laki-laki yang mencuri dan seorang perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas perbuatan mereka dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." Hukuman potong tangan tersebut menunjukkan betapa kerasnya hukuman bagi pelaku pencurian dalam agama Islam.

Mencuri daging kurban juga bisa digolongkan sebagai mencuri harta orang lain. Dalam Islam, harta seseorang merupakan sesuatu yang harus dijaga keberadaannya. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Barangsiapa yang memakan harta orang lain (dengan cara yang tidak sah) maka sesungguhnya dia telah memasukkan api ke dalam perutnya, dan dia akan masuk neraka" (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim). Dari hadis tersebut jelas terlihat bahwa mencuri daging kurban adalah tindakan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.