Polda Metro Jaya membantah tudingan yang menyebutkan bahwa mereka menghalangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ketika hendak memberikan bantuan hukum kepada para demonstran yang menolak revisi UU Pilkada. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa hak-hak para demonstran yang diamankan akan tetap diberikan oleh penyidik.
Ade Ary menyatakan bahwa hak-hak para pihak yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, pasti akan tetap diperhatikan. Hal ini termasuk hak pendampingan hukum bagi para pengunjuk rasa yang diamankan. Menurutnya, proses pendampingan telah dilakukan oleh pihak terkait saat para demonstran diperiksa oleh polisi.
Polda Metro Jaya memberikan jaminan bahwa seluruh hak yang dimiliki oleh para demonstran akan diberikan. Ade Ary menambahkan bahwa pendampingan bantuan hukum, termasuk untuk anak-anak dan perempuan yang menjalani pemeriksaan, juga didampingi oleh instansi terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).