Pada bulan Juni 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan rokok eceran per batang di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk mengurangi prevalensi merokok di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan masyarakat ekonomi rendah. Namun, kebijakan ini juga menuai berbagai respons dari para pelaku industri rokok. Berikut ini adalah tinjauan lebih mendalam mengenai kebijakan tersebut dan dampaknya terhadap industri serta masyarakat.
Tujuan Kebijakan Larangan Penjualan Rokok Eceran
Larangan penjualan rokok eceran per batang bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas rokok, terutama bagi kelompok masyarakat yang ekonominya lebih rentan. Dengan kebijakan ini, diharapkan konsumen akan membeli rokok dalam kemasan yang lebih besar, sehingga mengurangi frekuensi pembelian dan konsumsi rokok. Langkah ini juga diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok di kalangan remaja, yang sering kali mulai merokok dengan membeli rokok eceran yang harganya lebih terjangkau.
Respon dari Asosiasi Rokok
Kebijakan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari asosiasi dan pelaku industri rokok. Beberapa di antaranya mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat kebijakan ini. Asosiasi Rokok Indonesia (ARI) menyatakan bahwa larangan ini dapat memengaruhi pendapatan para pedagang kecil yang selama ini mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka. Menurut ARI, kebijakan ini dapat menyebabkan penurunan omzet yang signifikan bagi pedagang rokok kecil dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran di sektor ini.